Dugaan Korupsi Panwaslu Rp2,9 Milyar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dugaan Korupsi Panwaslu Rp2,9 Milyar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis telah melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Bengkalis tahun 2015 silam ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) untuk kegiatan Pilkada Bupati periode 2015-2020 silam, dengan kerugian negara mencapai Rp2,9 Miliar ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pekanbaru, Senin (25/07/22).

Pelimpahan ke PN Tipikor Pekanbaru tersebut merupaka tindaklanjut dari Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipikor ke Kejari bagian Seksi Khusus (Pidsus), setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan dua tersangka ASN Pemkab Bengkalis inisial DS sebagai sekretaris dan RI Bendara Panwaslu Bengkalis, Selasa (12/07/22) lalu. 

Demikian yang disampaikan Kajari Bengkalis Rakhmad Budiman SH MH melalui Kasi Intel Isnan Ferdian SH, bahwa setelah dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Pekanbaru tersebut, maka tinggal tunggu waktu kapan perkara dudagaan korupsi tersebut akan disidangkan. 

"Kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan tinggal kita menunggu agenda sidangnya," ungkap Kasi Intel Isnan. 

Sebelumnya, perkara tersebut awalnya merupakan temuan BPKP Riau tahun 2017 lalu dengan angka kerugian Rp 719 juta, karena pengeluaran tanpa ada SPj, sehingga diperintahkan untuk segera mengembalikan ke Pemkab Bengkalis. 

Namun karena yang bersangkutan mengembalikan diangsur dengan dipotong gaji setiap bulan, hanya sanggup berjalan dua bulan, maka perkara tersebut dilanjutkan ke penegak hukum di tahun 2019 lalu.

Dan ternyata, setelah dilakukan penyelidikan pihak Polres Bengkalis menemukan kerugian Rp2,9 Milyar, yang merupakan dana keluar tanpa ada pertanggung-jawaban (SPj).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index