343 Truk Ditilang di Dumai Riau

343 Truk Ditilang di Dumai Riau
Penegakan hukum terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (ODOL) di Kota Dumai, Riau.

Riauaktual.com - Dari hasil Penegakkan Hukum (Gakkum) yang dilakukan Dinas Perhubungan Riau bersama BPTD Wilayah IV Riau dan Kepulauan Riau, Polisi Militer TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau dan Dinas Perhubungan Dumai, sejak tanggal 19-22 Juli 2022, berhasil menilang 343 truk.

Kepala Dishub Riau, Andi Yanto SH MH mengatakan kepada Riauaktual.com, Jumat (22/7/2022) melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Suardi, bahwa truk yang ditilang melanggar pasal 288 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

"Sopir truk tidak dapat menunjukkan bukti buku bukti lulus uji berkala. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 288," kata Suardi, Jumat (22/7/2022). Dimana masih banyaknya truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (ODOL) di Provinsi Riau yang beroperasi.

Sopir tidak dapat menunjukkan buku bukti lulus uji berkala, dijelaskan Suardi, karena belum melakukan normalisasi dimensi truk. Normalisasi ini tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

"Kementerian Perhubungan telah berkomitmen 2023 Zero ODOL," ungkap Suardi. Begitu halnya di Provinsi Riau. Hal ini bukti perusahaan transportasi tidak patuhi aturan.

Dinas Perhubungan Riau bersama BPTD Wilayah IV Riau -Kepri, dikatakan Suardi, akan terus melaksanakan penegakkan hukum.

"Setelah Kota Dumai, kita akan menjadwalkan ke Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Suardi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index