Riauaktual.com - Polisi bakal menyelidiki salah satu platform marketplace di Tanah Air yang viral karena unggahan penjualan obat tidur.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut terkait penjualan obat tidur tersebut.
"Masih lidik (penyelidikan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 15/7/2022.
Dia menyebut, penjualan obat tidur tak bisa dilakukan secara bebas. Pasalnya, obat tidur masuk dalam kategori jenis psikotropika. "Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait penjualan obat tidur di marketplace tersebut. Dia menambahkan, telah membentuk tim khusus guna menyelidikinya. "Kami sudah bentuk tim," ucap Mukti.
Sumber: BeritaSatu.com
