BENGKALIS (RA) - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 di Kabupaten Bengkalis diwarnai sorotan tajam terhadap kebijakan biaya kuliah di lingkungan IAIN Datuk Laksemana Bengkalis.
Kali ini, keluhan datang dari ribuan mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026.
Mahasiswa menilai pelaksanaan KKN tahun ini memberatkan, lantaran seluruh biaya kegiatan disebut tidak ditanggung pihak kampus.
Mulai dari kebutuhan alat tulis kantor (ATK), seragam, konsumsi rapat, hingga pembekalan, semuanya dibebankan kepada peserta.
Yang lebih disorot, mahasiswa juga harus menanggung biaya honorarium 25 orang dosen pembimbing lapangan (DPL).
Komponen biaya tersebut meliputi transportasi, penginapan, hingga uang harian, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp352 juta.
Kondisi ini memicu keresahan, mengingat sebagian besar mahasiswa berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Ironisnya, sebagai perguruan tinggi negeri, kampus dinilai belum mampu meringankan beban biaya pendidikan, meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun pada tahun 2026, termasuk melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan, namun takut menyampaikan protes secara terbuka. Ia khawatir akan berdampak pada proses akademik, termasuk saat menjelang wisuda.
“Kalau untuk seragam, memang tanggung jawab mahasiswa. Tapi kalau honor 25 dosen juga dibebankan ke mahasiswa, ini sangat tidak manusiawi. Ketua kelas juga tidak mewakili seluruh mahasiswa,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) KKN telah diterima melalui ketua kelas (kosma), namun menurutnya tidak semua mahasiswa dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Bengkalis, Asruari Misda, menjelaskan bahwa penyusunan RAB KKN telah melalui kesepakatan bersama antara pihak kampus dan perwakilan mahasiswa, yakni ketua kelas (kosma).
“RAB KKN ini sudah disepakati dengan kosma. Mereka sudah diberi waktu untuk berdiskusi di kelas masing-masing sebelum disahkan,” jelasnya.
Asruari menambahkan, hingga saat ini pihak kampus belum menerima keberatan resmi dari mahasiswa terkait biaya tersebut.
Ia juga mengakui adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang menyebabkan biaya honor dosen pembimbing tidak dapat dianggarkan oleh kampus.
“Dari pemerintah pusat, anggaran untuk honor dosen pendamping tidak diperbolehkan. Jadi terpaksa dibebankan ke mahasiswa. Kami juga tidak tahu alasan pastinya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kampus membuka ruang dialog jika mahasiswa merasa keberatan. Asruari menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui kosma untuk kemudian dibahas kembali bersama pihak kampus.
“Silakan sampaikan lewat kosma. Nanti akan kita diskusikan kembali,” tutupnya.