JAKARTA (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah catatan penting dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), beragendakan mendengarkan keterangan ahli meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Usai persidangan, JPU Roy Riady menyoroti aspek independensi ahli tersebut. Ia menyebut adanya potensi konflik kepentingan lantaran salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa diketahui merupakan putra kandung dari Romli.
"Hal ini tentu menjadi catatan bagi kami karena bisa memengaruhi objektivitas keterangan ahli di persidangan," ujar Roy.
Tak hanya itu, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat yang disampaikan ahli dalam persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh yang bersangkutan, khususnya saat terlibat dalam penyusunan regulasi terkait tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut Roy, meskipun ahli berpendapat perkara tersebut masuk dalam ranah administrasi, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat.
"Ketika seorang pejabat dalam hal ini Menteri melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dan bertujuan memperkaya korporasi tertentu hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, maka itu jelas merupakan tindak pidana," tegasnya.
Dalam persidangan, JPU juga mengulas isi buku karya Romli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Buku tersebut membahas karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime), termasuk praktik penipuan dan manipulasi opini publik.
Menariknya, Romli dalam persidangan mengakui bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sepanjang didukung fakta dan alat bukti yang memadai.
Berangkat dari hal itu, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.
"Semua unsur sudah kami buktikan melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," pungkas Roy.