Riauaktual.com - Sidang Paripurna ke-12 DPD RI melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Sidang Paripurna ke-12 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin dengan tiga agenda pokok yaitu Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW), Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, dan Pengesahan Keputusan DPD RI.
Mengawali sidang, Pimpinan DPD RI melaksanakan pengucapan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bangka Belitung Herry Erfian menggantikan Anggota DPD RI dari Bangka Belitung (alm) Hudarni Rani.
"Selamat datang dan selamat bergabung di DPD RI, kami berharap lebih memperkuat perjuangan membangun daerah dan aspirasi dari masyarakat khususnya Provinsi Bangka Belitung," ucap Nono Sampono, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (8/7/22).
Selanjutnya, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu melaporkan perkembangan RUU tentang Pemerintahan Digital. Materi muatan RUU tersebut bertujuan memenuhi penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mengadopsi perkembangan teknologi dan digitalisasi. Menurut PPUU DPD RI, regulasi tersebut diperlukan karena saat ini belum ada regulasi setingkat Undang-Undang yang mencakup digitalisasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“PPUU telah mengefektifkan beberapa kegiatan untuk memperoleh pengayaan materi RUU tentang Pemerintahan Digital sebagai inisiatif DPD RI, utamanya adalah adanya transformasi digital," tukas Senator dari Sumatera Utara tersebut.
Setelah itu, Komite I DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas yaitu hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pandangan DPD RI terhadap lima RUU tentang Provinsi.
Kelima RUU itu yakni tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"DPD RI menggarisbawahi bahwa kehadiran UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan adalah untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, agar tidak termarginalkan, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya," ungkap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.