Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut

Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut
Presiden ACT Ibnu Khajar. ©2022 Merdeka.com/bachtiar

Riauaktual.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).

Pencabutan ijin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa 5 Juli.

Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata dia

Sementara itu, dia menambahkan bahwa dari awal PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan langkah ini merupakan bentuk responsif dari pemerintah terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk dengan kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

Disisi lain, Kemensos juga bakal melakukan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Adapun panggilan kepada jajaran ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat telah dilakukan, Selasa (5/7) kemarin.

Dana Operasional 13,7 Persen

Sebelumnya, organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), ramai menjadi bahan rundungan di jagat media sosial. Para warganet menyoal terkait dugaan penyelewengan dana operasional sampai besarnya gaji, para pejabatnya.

Sampai pada Minggu (3/7) malam, muncul tagar #AksiCepatTilep sampai #janganpercayaACT di media sosial Twitter. Jajaran petinggi ACT dipimpin Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina Syariah Ust Bobby Herwibowo angkat suara perihal pelbagai isu yang menerpa lembaganya tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan dana hasil sumbangan dari para dermawan yang dikelola lembaganya tersebut. Ibnu mengatakan, rata-rata sejak 2017 ACT memakai dana untuk operasional sekitar 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7).

Adapun dikutip dari laporan keuangan tahun 2020 ACT, dana Rp519,35 miliar itu didapat dari 348.000 donatur yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%. Kemudian korporat 16,7% dan lain-lain untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujarnya.

Meski melewati batas dari aturan syariat sebesar ? atau 12,5%, Ibnu menjelaskan bahwa ACT bukanlah lembaga zakat melainkan filantropi umum di mana tidak hanya zakat yang dikelola lembaga tersebut. Namun banyak seperti sedekah umum, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dan lain-lain.

"Dari 2020 dana operasional Rp519 miliar. Kami menunaikan aksi program ke masyarakat 281 ribu aksi, penerima manfaatnya 8,5 juta jiwa. Jumlah relawan terlibat, sebanyak 113 ribu," ujar dia.

 

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index