Update Terbaru, Jumlah Korban Pembobolan Nasabah BRK Capai 101 Orang

Update Terbaru, Jumlah Korban Pembobolan Nasabah BRK Capai 101 Orang
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (Zulfan Taufik/Riauaktual.com)

Riauaktual.com - Polisi sebut korban dalam kasus pembobolan uang nasabah di Bank Riau Kepri (BRK) mencapai 101 korban.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan uang pembobolan hasil nasabah digunakan pelaku RP untuk judi online, Selasa (28/6/2022) pagi.

"Update terbaru korban pembobolan nasabah BRK mencapai 101 korban. Uang hasil pembobolan tersebut digunakan pelaku RP untuk bermain judi online," katanya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku RP sudah melakoni perbuatannya dari tahun 2020.

"Pelaku RP ini dia karyawan tetap di BRK. Dia sudah melakukan perbuatannya dari tahun 2020," ungkap Narto.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.

"Apakah pelaku RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya masih kita dalami. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutup Narto.

Untuk diketahui, pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022. 

Pelaku RP melakukan pembobolan dana rekening milik 71 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. 

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index