Masa Kampanye Pemilu 2024 Berpotensi Carut-Marut

Masa Kampanye Pemilu 2024 Berpotensi Carut-Marut

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin berpendapat masa kampanye Pemilu 2024 berpotensi carut-marut apabila tak dikendalikan secara baik. Ia menilai masa kampanye merupakan puncak dari pesta demokrasi, namun di sisi lain, juga menjadi ajang luapan seluruh emosi, harapan, kekesalan dan kegembiraan yang bercampur-baru menjadi satu. 

"Orang yang punya kekesalan, punya kebencian, bisa disalurkan di tempat ini. Sehingga, kampanye itu bisa menjadi ajang yang carut-marut jika semua pihak tidak mampu mengendalikan suasananya, " kata Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mengawal Tahapan Pemilu 2024’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). 

Yanuar juga memperkirakan potensi money politics yang tak dapat hilang di Pemilu 2024 nanti. Sebab Pemilu 2024, suasana dan keadaannya berbeda dengan pemilu sebelumnya, baik dari sudut Pilpres, dan seluruh kandidat capres dimulai dari awal.

"Tren money politics itu didorong oleh politisi yang hasrat untuk berkuasa jauh lebih kuat dibandingkan periode-periode sebelumnya. Sehingga, semua peserta pemilu akan mencari jalan beragam cara untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya, " ujarnya.

Politikus Fraksi PKB itu menambahkan apabila suasana ini tak terkendali dan tak ada kontrol berdasarkan aturan moral yang kuat, maka akan terdorong untuk menghalalkan money politics jauh lebih kuat. Karenanya, dia telah berkali-kali mengingatkan Bawaslu untuk mencegah suasana tersebut.  

"Kalau sudah terjadi tentu menindak. Tetapi jauh lebih penting bagaimana mencari jalan supaya mengantisipasi ini tidak terlalu parah. Saya sudah berkali-kali mengingatkan Bawaslu agar money politics ini dapat dicegah, " ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X tersebut.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan masih ada pekerjaan rumah (PR) besar terkait penataan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni diperlukannya satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu secara utuh. Ia mengajak pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk bersama menyusun kodifikasi hukum acara pemilu tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam seluruh proses sengketa kepemiluan di Indonesia.

"Kita memerlukan satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa pemilu secara utuh, yang sekarang tersebar di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA), di Mahkamah Konstitusi (MK), Sebagian dalam konteks kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), " ujar Rifqi

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index