14 Paket Sabu Disita, Pengedar Sabu Diringkus dari Rumah Kos

14 Paket Sabu Disita, Pengedar Sabu Diringkus dari Rumah Kos

Riauaktual.com - Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (17/5/2022). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, penangkapan pelaku RH (31) dan PA (23) dilakukan disebuah rumah kos. 

"Benar pelaku narkoba sabu sebanyak 14 paket diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Kini kedua pelaku sudah diamankan," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Diungkapkan Kompol Arry, keberhasilan pengungkapan narkoba sabu berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Tersangka RH berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk pelaku PA saat ini berstatus sebagai saksi," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan barang bukti 14 paket diduga erisikan sabu siap edar.

"Barang haram ini diakui milik pelaku. Selain narkoba kita amankan uang tunai Rp350 ribu serta alat hisap (bong). Dari hasil tes urine, pelaku RH positif mengandung Methaphetamine," sambung Arry.

Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index