Modus Pinjam Motor ke Apotik, Pengangguran Larikan Motor Mahasiswi

Modus Pinjam Motor ke Apotik, Pengangguran Larikan Motor Mahasiswi

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan yang terjadi di Irvan Cel Jalan Air Dingin, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (4/5/2022) kemarin.

Kini pelaku yang merupakan seorang pengangguran bernama Zul Asri Amil (30) itu terpaksa diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor.

"Benar kita amankan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 4113 ZAS milik korban Salsabila Diana Putri (22)," ujarnya, Rabu (18/5/2022) pagi kepada wartawan.

Dijelaskan Dodi Vivino untuk modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan dalih pergi ke apotik.

"Modus pelaku ini meminjam motor korban untuk pergi ke apotik. Setelah dipinjamkan korban sepeda motor tidak kembali. Untuk sepeda motor masih dalam pencarian kita," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.

Peristiwa yang terangkum kejadian berawal Senin (25/4/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku menjumpai korban yang merupakan seorang mahasiswi dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor untuk pergi ke apotik.

Korban yang sudah kenal dengan pelaku tidak menaruh rasa curiga sedikitpun. Dengan mudah korban memberikan kunci motornya.

Berselang beberapa jam setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjungan kembali. Tidak Terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan peristiwa itu dengan harapan pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban kita lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sayang dari tangan korban tidak didapatkan barang bukti sepeda motor. Selain barang bukti sepeda motor ada juga STNK nya," tutup mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.

Atas perbuatan pelaku, dirinya terjerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 3 Tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index