Jika Terbukti Bersalah, Kejati Riau Akan Sanksi Tegas Oknum Jaksa Penabrak Pemotor

Jika Terbukti Bersalah, Kejati Riau Akan Sanksi Tegas Oknum Jaksa Penabrak Pemotor
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja /@riauaktual Zulfan Taufik

Riauaktual.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja memberikan klarifikasi atas peristiwa kecelakaan lalulintas yang dialami oknum ASN Kejati Riau di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kita sudah bentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap Mula Sardion Pasaribu," ujar Kajati Riau, Jaja Subagja didampingi Asisten Intelijen, Raharjo Budi Krisnanto, Kamis (21/4/2022) siang.

Jaja Subagja mengatakan pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Mula Sardion Pasaribu jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran.

"Jika misalnya yang bersangkutan (Mula Sardion Pasaribu) terbukti bersalah, tentu melalui kode etik akan diberi sanksi tegas," sambungnya.

Seperti diketahui, Mula Sardion Pasaribu diduga terlibat insiden tabrak pemotor di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (19/4/202) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kajati juga menjelaskan kalau pihaknya telah mendatangi korban, Zakiatis Salim (24) yang menjadi korban pada insiden tabrak lari ini. 

"Korban mengalami patah kaki, bahu luka serta pada bagian mulut," terang Kajati. 

"Kita sudah menurunkan tim untuk mencari tahu kebenarannya seperti yang diberitakan di Media Online. Kita masih Klarifikasi. Jika terbukti bersalah kita akan terapkan PP nomor 94 tahun 2021," tutup Jaja Subagja.

Untuk diketahui, oknum ASN Kejati Riau Mula Sardion Pasaribu (47) juga babak belur dihajar warga usai menabrak pengendara sepeda motor.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index