Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo Resmikan Kampung Restorative Justice

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo Resmikan Kampung Restorative Justice

Riauatual.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) Nurhadi Puspandoyo MH meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Beringin Taluk-Kuantan Tengah. Peresmian Desa RJ ini juga merupakan pertama yang dilakukan di Provinsi Riau, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Dalam sambutannya, Nurhadi mengatakan, Desa Restorative Justice ini merupakan program Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia dan sudah digaungkan serentak di seluruh Indonesia. 

Mantan Kajari Kaur-Bengkulu ini juga menjelaskan pembentukan kampung dan Desa RJ sebagai sarana sosalisasi dan impelemntasi program peyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat.

Lanjut Kajari, sebagai tempat melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa Indonesia, sesuai dengan nilai nilai yang tecantum dan tempat berlindung bagi para pencari keadialan dan kedamian yang harmoni dengan kesenangan khususnya sila ke dua dan empat.

''Desa RJ atau Desa perdamaian merupakan tempat melaksanakan musyawarah mufakat dan kedamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dimasyarakat. Yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,'' ujar Nurhadi.

Nurhadi juga melanjutkan Program RJ pada penekanan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan juga bertujuan untuk meminimalisir over kapasiti yang ada dilembaga kemasyarakatan .

“Pemilihan Desa Beringin merupakan salah satu desa di kabupaten Kuansing yang sebagian besar penduduknya bekerja sebagai PNS pada lingkup Pemda Kuansing yang tingkat intelektualitas dan intergitasnya sudah dapat dijadikan teladan dan contoh bagi warga masyarakat Kuansing lainnya,” tambahnya.

Diharapkan dengan serta kelebihan yang dimiliki oleh Desa Beringin yang menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Kuansing dan menjadi Desa RJ di masa depan.

Selain Kajari Nurhadi, hadir dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldi Ardiansyah MH,  Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Kepala Desa Beringin beserta tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Namun untuk diketahui, tidak semua perkara bisa di RJ kan, menurut Peraturan Jaksa Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorativ, ada 3 syarat yg bisa di RJ kan : 

1. Ancaman pidana dibawah 1 tahun

2. Kerugian tidak lebih dari 2.5 juta 

3. Tersangka belum pernah dihukum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index