Proses Hukum Oknum Aktivis LY Tahap I

Proses Hukum Oknum Aktivis LY Tahap I
Ilustrasi berkas (int)

Riauaktual.com - Proses hukum LY, oknum aktivis pengrusakan di Ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau masih berlanjut. Saat ini proses hukum telah masuk tahap I di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. 

Tahap I berkas perkara tersangka ke kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut dilakukan, Jumat (18/3/2022) kemarin. Hal ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan. 

"Hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 proses Tahap I pelaku," kata Kompol Andrie, Senin (21/3/2022). 

Lanjut Kompol Andrie untuk terlapor R, yang diduga sebagai rekan tersangka dalam pengrusakan, pihaknya masih melakukan upaya perlengkapan administrasi serta melakukan pencarian.

"Masih dilengkapi administrasi. Dan tetap dilakukan pencarian (terlapor R)," sambungnya.

Untuk diketahui, Aktivis LY dan rekannya R tersandung kasus tindakan pidana di Polresta Pekanbaru.

Keduanya dilaporkan atas dugaan masuk tanpa hak serta diduga melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terjerat dengan dua pasal yakni Pasal 406 KUHPidana dan atau 167 Jo 168 KUHPidana.

Dimana sebelum Tahap I berkas perkara pelaku LY, Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah melakukan upaya melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku.

Namun pelaku LY tidak mengindahkan surat pemanggilan sebagai saksi tersebut.

Melalui berbagai upaya dan standar operasional prosedur (SOP) Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan LY sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Senin (14/3/2022) beberapa waktu lalu.

"Ia resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 5 jam, dari sore hingga Senin malam," tutup Kompol Andrie.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index