Masuk Indonesia Secara Illegal, Lima WNA Asal Filipina Dipidana

Masuk Indonesia Secara Illegal, Lima WNA Asal Filipina Dipidana

Riauaktual.com - Kantor Imigrasi  (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak, menahan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang masuk ke Indonesia secara legal.

Dimana seharusnya kelima WNA tersebut masuk melalui TPI. Namun mereka masuk melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto mengatakan, dimana kelima WNA tersebut adalah pekerja di kapal tanker berbendera Yunani.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," kata Yanto, Jumat (18/3/2022) pagi.

Untuk kelima WNA Filipina tersebut kata Ka Kanwil masing-masing berinisial ETR, NEMM, AJA CDM dan JPQ.

"Rata-rata mereka berusia 40 tahun. Mereka diamankan saat terjaring razia Satgas Covid-19 di Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022. Saat itu petugas meminta kelima WNA menunjukkan sertifikat vaksin namun mereka tidak punya," terangnya.

Kelima WNA tersebut hanya mampu memperlihatkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak memiliki izin cap masuk ke Indonesia.

"Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu Satgas COVID-19 menyerahkan mereka kepihak imigrasi pada 28 Januari bulan lalu setelah mereka menjalani karantina," ungkap Yanto.

Masih kata Ka Kanim, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat pesanan.

Saat dilakukan penyelidikan, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

"Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," akunya Yanto.

Untuk kelima WNA itu terjerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelima WNA dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. 

"Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya," tutup Yanto.*
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index