Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus di Kebun Sawit

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus di Kebun Sawit

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Singingi meringkus seorang pria berinisial, S alias T (32) seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus saat tengah menunggu pelanggannya, di sebuah kebun sawit, Desa Logas hilir. 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta dinata,S.IK,M.Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya membenarkan terkait penangkapan tersebut, Rabu (2/3/2022) sore.

"Informasi ini bermula dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di desa Logas hilir kecamatan singingi," terang Kapolsek. 

Sontak mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Singingi langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. 

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Kapolsek Singingi memerintahkan Ps.Kanit Reskrim AIPTU Donal dan empat orang anggota untuk melakukan pengintaian. 

Benar saja, di TKP tim mendapati pelaku sedang menunggu pelanggan. Tanpa menunggu lama, tim mengamankan pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam sebuah plastik bening.

"Satu orang tersangka lagi berinisial SS berhasil melarikan diri. Terhadap tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Mapolsek Singingi, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index