Riauaktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Maka sejumlah kegiatan masyarakat kembali dibatasi hingga 14 hari kedepan.
Kebijakan ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kota Pekanbaru menerapkan PPKM Level 3 bersama dengan 5 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau. Yakni, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Sementara 6 daerah lainnya di Riau menerapkan PPKM Level 2.
"Iya, Pekanbaru tetap di level 3," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Chandra, Selasa (1/3).
Penerapan PPKM Level 3 ini berlaku hingga 14 Maret mendatang. Pemerintah kota segera melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM level 3 sebelumnya.
Terkait kebijakan, Zarman menyebut Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama Forkopimda akan membahas dalam rapat siang ini. "Kita rapat dulu nanti bersama forkopimda," terangnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Masyarakat diingatkan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, bagi warga yang belum menjalani vaksinasi agar segera suntik vaksin.
Satgas Covid-19 bakal melakukan pengawasan secara intensif terhadap kegiatan masyarakat. Tim gakkum juga melakukan penindakan bagi pelanggar prokes.
