Di Mutasi Jaksa Agung, Ini Kata Kejari Kuansing Hadiman

Di Mutasi Jaksa Agung, Ini Kata Kejari Kuansing Hadiman
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman.

Riauaktual.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2).

Dari salinan keputusan yang diterima Riauaktual.com ada 66 orang yang dimutasi. Hadiman yang dikenal sebagai pemberantas koruptor di Kota Jalur itu mendapat promosi ke Mojokoerto, Jawa Timur.

Hadiman saat dikonfirmasi membenarkan mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi adalah hal biasa dan disebut demi karir dirinya.

"Iya benar mutasi. SK mutasi saya terima hari ini dan saya pindah ke Mojokerto," kata Hadiman, Sabtu (19/2/2022).

Sepak terjang Hadiman sebagai penegak hukum cukup populer di Kuantan Singingi. Kejari terbaik ketiga di Indonesia itu bahkan pernah menjebloskan mantan Bupati Mursini ke penjara.

Selain Mursini, sejumlah kepala dinas juga pernah dijebloskan ke sel. Ia juga kerap mendapat apresiasi dalam pengungkapan kasus dengan penyelamatan uang negara tertinggi di Riau.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index