Bandar Narkoba Tambusai Diringkus Polisi

Bandar Narkoba Tambusai Diringkus Polisi

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial JF alias JEH harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Tambusai Tengah, Rohul ini ditangkap tim Opsnal Polres Rohul.

Kasusnya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram dan dua paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Rumah Lingkungan Godong Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.

Penangkapan, berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat, 4 Februari 2022, mendapat informasi dari nasyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambusai Tengah.

Menindaklanjuti informasi yang sangat berharga tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan 4 personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada  Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF.

Selanjutnya, polisi  melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) barang haram tersebut.

Kemudian, satu unit Handphone Redmi warna Hitam dengan Nomor Simcard 0853-6090-78xx, satu  kotak permen warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna, satu pack kertas paper, satu unit Honda Scopy warna cream tanpa nopol, satu lakban warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui kalau Narkotika tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang  tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai. Selanjutnya tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index