Diduga Lakukan Penyekapan dan Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Lakukan Penyekapan dan Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi (Int)

Riauaktual.com - AR (21), anak angkat dari anggota DPRD Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP. 

Hal ini diambil usai AR menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kamis (2/12/2021) kemarin.

"Usai pemeriksaan dan gelar perkara, Ar kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan ," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (3/12/2021).

Dalam kasus itu, AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindunhan Anak. 

Sebelumnya, Ayah dari korban A, dan kuasa hukum, Dedi Harianto Lubis pada Jumat (19/11/2021) lalu mendatangi Mapolresta Pekanbaru.

Dia melapor setelah anaknya diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. 

Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index