INHU (RA) – Seorang pria di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,81 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan bahwa tersangka bernama Edi Junaidi alias Edi Botak (45) ditangkap pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok miliknya di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Pulau.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku," kata Fahrian, Rabu (12/3/2025).
Petugas yang menggerebek lokasi menemukan satu bungkus sabu yang tersimpan di dalam kotak kecil berbalut lakban hitam, diselipkan dalam lipatan baju hitam milik tersangka.
"Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," terang Kapolres Inhu.
Tak hanya itu, dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan satu unit handphone Nokia biru, satu buku catatan, satu tas selempang, serta uang tunai Rp3.591.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, dia telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Aiptu Misran menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," pungkas AKBP Fahrian.
#Narkoba
#Hukrim
#Inhu