KAMPAR (RA) - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/3/2025) kemarin.
Selain Ade Yulianti, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo juga menjatuhkan vonis terhadap Karlina, bendahara pengeluaran di Puskesmas Rumbio Jaya. Karlina divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus yang sama.
"Sudah diputus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (11/3/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Ade Yulianti dan Karlina juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 yang dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua terdakwa.
Masing-masing wajib membayar lebih dari Rp158 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan jika tidak mampu melunasi.
"Kedua terdakwa menerima putusan itu, sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir," terang Jackson.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOK yang tidak sesuai peruntukan pada periode 2021–2022. Saat itu, Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan sebesar Rp553 juta pada 2021 dan Rp628 juta pada 2022. Namun, dana tersebut disalahgunakan oleh kedua terdakwa.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211. Dari jumlah tersebut, Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Itu merupakan pengembalian dari tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Rumbio yang menerima dana tersebut sebagai pengembalian kerugian negara," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius.
Namun, hingga kini, kedua terdakwa belum mengembalikan sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban mereka.
"Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tutup Marthalius.
#korupsi
#Hukrim
#Kampar