KUANSING (RA) – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Fahdiansyah, menanggapi tegas pemutusan aliran listrik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Kuansing akibat tunggakan selama tiga bulan.
Fahdiansyah mengaku geram dengan kondisi tersebut dan menegaskan bahwa pemutusan listrik bukan disebabkan oleh tunda transfer anggaran dari pusat, melainkan kelalaian internal OPD.
"Setelah kami inventarisasi, ternyata masalahnya adalah mereka tidak mengajukan atau mengusulkan biaya operasional ke BPKAD," ujar Fahdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, OPD tersebut gagal mengajukan anggaran operasional karena tidak ada pejabat yang mengurusnya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Fahdiansyah mengungkapkan bahwa bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengundurkan diri sejak Januari 2025. Akibatnya, tidak hanya pembayaran listrik yang tertunda, tetapi juga gaji pegawai untuk bulan Februari dan Maret.
"Hal ini berdampak pada operasional kantor, bahkan pegawai di sana belum menerima gaji selama dua bulan terakhir," ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Fahdiansyah telah menunjuk bendahara pengganti dan menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat.
"Saya ingin, begitu bendahara menerima SK hari ini, besoknya ia sudah bisa mengajukan biaya operasional," tegasnya.
Dengan langkah cepat ini, Sekda Kuansing berharap aliran listrik segera menyala kembali dan hak pegawai dapat segera dibayarkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
#Kuansing
#Listrik
#PLN