Wajib Pajak di Pekanbaru Diberi Tambahan Waktu Untuk Melunasi

Wajib Pajak di Pekanbaru Diberi Tambahan Waktu Untuk Melunasi

PEKANBARU (RA)- Untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang Pembayaran untuk dua bulan kedepan untuk masyarakat yang wajib pajak untuk melunasi.

Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Pekanbaru sejatinya sudah berakhir sejak, Selasa (30/9) lalu "namum kita kali ini kita perpanjang hingga 30 November dengan alasan mengejar pencapaian target yang ditetapkan,"  Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman, Senin (6/10).

Kembali dijelaskan Yuliasman, dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB sebesar Rp52 miliar yang ditetapkan, saat ini pembayaran dari wajib pajak baru mencapai Rp30 miliar. "PBB yang dibayarkan oleh wajib pajak baru sekitar 60 persen dari target kita," kata Yuliasman.

Untuk percepatan itu sendiri, pihaknya terus mengupayakan dengan cara "jemput bola". Kata dia, jika ada masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Bank Riau terdekat atau Kantor Dispenda di Jalan Teratai, pihaknya siap mengunjungi perumahan warga untuk melayani pembayaran PBB.
 
Untuk warga yang membutuhkan layanan oto bangking, tambah Yuliasman bisa menghubungi nomor kontak 0811763793 atas nama Darma Alam atau 082171430230 atas nama Fan Loven. "Silahkan dihubungi nomor tersebut, kami akan menurunkan tim ke lokasi yang diminta," Tambah dia.


Laporan : Ver
Editor : Don

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index