Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruangan rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019.
"Hari ini penyidik telah menetapkan MYS dan RA sebagai tersangka pada dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Trijoko yang didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Krsnanto, Jumat (12/11/2021) sore.
Disampaikan Trijoko, kedua tersangka MYS dan Ra akan dilakukan penahanan langsung oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
"Modus para tersangka pada pembangunan tersebut sebagaimana dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 kemarin seharusnya pengerjaan sudah selesai. Dan MYS dan RA diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai pada mestinya," sambung Trijoko.
"Banyak pengerjaan pada proyek tersebut tidak sesuai spek. Seperti lift, kamar mandi, dan beberapa item tidak sesuai," katanya lagi.
Pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp46.662.000.000.
Dan kegiatan pembangunan itu dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.
Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Namun pada hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli, terdapat beberapa item-item yang tidak sesuai dengan spek pada kontrak yang dikerjakan.
Hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor sebesar Rp8.045.031.044,14.