Sambil Marah-marah Anggota DPRD Pelalawan Ini Klaim Lahan PKS Mini di Desa Tambak Miliknya

Sambil Marah-marah Anggota DPRD Pelalawan Ini Klaim Lahan PKS Mini di Desa Tambak Miliknya
Tim Kuasa Hukum Aheng (berkemeja lengan panjang) ketika berdiskusi dengan penjaga PKS Mini.

Riauaktual.com - Kuasa Hukum Antoni Geovanni alias Aheng, Kamis (11/11/2021) kemarin mendatangi lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) Mini di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan guna memberitahu kepemilikan pabrik yang tertuang di putusan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 385 K/Pdt/2021 adalah sah milik kliennya.

Namun kedatangan Antoni bertepatan juga dengan kehadiran anggota DPRD Pelalawan Afrizal dan rombongan yang mengklaim bahwa PKS Mini tersebut masih miliknya.

Dari pantauan Riauaktual.com dilapangan, sekitar pukul 21.00 WIB sempat terjadi adu argumen Kuasa Hukum Aheng dengan rombongan Afrizal. Bahkan rombongan Kuasa Hukum Aheng bernama Ronal Regen dan timnya sempat ditawarkan adu jotos oleh para pihak yang berselisih paham disana.

"Lahan ini punya saya. Dan PKS Mini ini punya warga sini bukan punya Aheng. Kalau tidak, kalian berduel dengan anak saya ni," kata Afrizal dengan arogan.

Bahkan saat wartawan ingin mengambil gambar, Afrizal malah marah-marah dan meminta anggotanya untuk merebut handphone tersebut.

Beruntung aparat dari Polisi Sektor Langgam berhasil menenangkan kedua belah pihak. 

Setelah upaya mediasi yang cukup alot disaksikan aparat kepolisian, akhirnya ditemui kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dan Afrizal Cs menyatakan akan bersedia menerima keputusan jika eksekusi di lapangan dilakukan secara prosedur hukum oleh pihak yang berwenang.

"Kita sangat menyayangkan sikap Afrizal yang merupakan Anggota DPRD di Pelalawan. Seharusnya dengan jabatannya sebagai anggota dewan harus bersikap bijak menyikapinya, bukan mengajak baku hantam," kata Ronal Regen usai mediasi.

Dikatakan Ronal, seharusnya kubu Afrizal menghormati hasil putusan Mahkama Agung bahwa PKS Mini di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan itu sah milik Antoni Geovanni.

"Seharusnya Bapak Afrizal sportif dan tidak menempatkan orang suruhannya untuk berjaga di dalam PKS Mini tersebut. Bahkan kedua belah pihak sudah ada ganti rugi. Nah barulah terbit Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)," lanjutnya lagi.

"Itu juga sudah dituangkan dalam salinan putusan Mahkamah Agung," tutup Ronal Regen.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index