Polisi Ringkus Pelaku Cabul 7 Bocah Perempuan di Siak

Polisi Ringkus Pelaku Cabul 7 Bocah Perempuan di Siak

Riauaktual.com - Kepolisian Resort Siak berhasil ungkap kasus penculikan anak serta pencabulan terhadap tujuh orang anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto dalan konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Dikatakan Gunar pelaku berinisial MR (29) sudah dimankan. Dimana pelaku nekat melakukan perbuatan asusila dan memangsa anak dibawa umur.

"Korban ada tujuh orang anak perempuan dibawah umur. Korban rata-rata berusia 7-8 tahun. Modus pelaku menculik korban dan mengancam sebelum melakukan perbuatan bejatnya," jelas Gunar, Senin (4/10/2021) siang.

Diterangkan Gunar, aksi pelaku MR terhendus sejak bulan Maret 2021.

"Pelaku ini adalah resedivist kasus persetubuhan anak dibawah umur tahun 2017 lalu. Dan kali ini pelaku tersandung kasus yang sama," ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur. 

"Perbuatan asusila pelaku dilakukan dengan cara meraba alat vital korban. Setelah puas melampiasi nafsu birahinya, pelaku kemudian meninggalkan korban," sambungnya.

Penangkapan pelaku MR ini dilakukan berkat adanya keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021. 

Mendapatkan laporan itu sambung Gunar, Kapolsek Tualang AKP Alvin memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipda Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat. Proses penyidikan masih berlanjut guna melengkapi berkas perkara pelaku," pungkas Gunar.

Terhadap pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000. 

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index