Riauaktual.com - Pemerintah memperluas pembatasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Lawancovid19_id mengungkapkan, aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas. Kemudian, pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Kanimbatulicin menjelaskan, peraturan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.
“Peraturan ini pasti tidak bisa menyenangkan semua pihak. Yang pasti, keputusan ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” katanya sebagaimana dikutip dari RM.id.
“Terima kasih sudah membatasi pintu masuk Indonesia. Walau sebenarnya sangat terlihat, uang yang didapat dari negara saat WNA masuk ke Indonesia tidak sebanding dengan dampak dari Covid-19 varian Delta,” ungkap Kiritossama.
Ber_syukur_ mempertanyakan negara-negara dan siapa saja yang terkena atau terdampak aturan ini. Apakah termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) China atau tidak. “TKA China gimana?” tanyanya.
Tifsembiring menegaskan, media penyebar Covid-19 adalah manusia. Sekarang, angka statistik menunjukkan penurunan jumlah terinfeksi virus Corona. Namun, jika izin masuk TKA China, turis India dan lainnya dilonggarkan, angka-angka tersebut bisa naik kembali. “Mau bebas dari Covid-19? Disiplin protokol kesehatan (prokes),” sarannya.
CintaNK16061380 mengungkapkan, tahun lalu aturan yang serupa pernah dikeluarkan. Namun, praktiknya tidak sesuai harapan. “Tetap saja itu WNA China melenggang masuk,” ungkapnya.
Ria_Bilqis membantah pelonggaran masuk TKA China ke Indonesia. Kata dia, peraturan tahun lalu membatasi WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia, hanya yang bekerja di proyek strategis nasional dan alasan kemanusiaan.
“Jadi, tidak benar WNA bebas masuk Indonesia di masa pandemi, apalagi saat diberlakukan PPKM Darurat,” tegas dia.
RudyMarrist mengatakan, seharusnya pemerintah bukan hanya membatasi, tapi melarang atau menyetop sementara semua WNA masuk Indonesia, kecuali urusan antarnegara. “Coba satu bulan saja,” sarannya.
YasirulR meminta aturan ini dilaksanakan tegas. Kata dia, sudah cukup kepedihan yang dialami masyarakat. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada virus Corona varian baru atau virus lainnya lagi yang masuk ke Indonesia.
Boncusho tidak masalah ada WNA yang masuk ke Indonesia. Asalkan, menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat. Terutama karantina dan PCR setelah masa karantina. Sehingga, WNA yang masuk ke Tanah Air benar-benar tidak bawa virus Corona.
“Lagian, yang mau datang ke Indonesia sekarang, kalau nggak terpaksa mana mau,” tuturnya.