Riauaktual.com - Polisi berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba di Kampung Dalam. Satu orang pelaku yang diduga pengedar diamankan bersama barang bukti berupa 170 paket narkotika jenis sabu.
Aksi pengungkapan itu berlangsung Selasa (29/6/2021) malam. Berawal dari informasi dari masyarakat, tim langsung menuju lokasi yakni di Gang Koto I RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Dalam, Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Danny Andhika Karya Gita menyebut bahwa berat total dari 170 paket ialah 39 gram.
"Ada seorang laki-laki berdiri didalam gang tersebut, kita langsung tangkap dan diinterogasi. Ditangannya ada sebuah plastik berwarna hitam," jelas Dany saat ekspos di Mapolsek Senapelan, Jumat (9/7/2021).
Pria tersebut diketahui berinsial AA alias Ade (26), plastik yang dipegangnya tersebut berisikan sabu paket 15 (harga jual Rp150 ribu) sebanyak 24 bungkus.
Kemudian, saat digeledah polisi juga mengamankan handphone serta uang tunai sebanyak Rp694 ribu.
Tak puas akan hasil itu, tim Opsnal Polsek Senapelan menggeledah kediaman AA alias Ade (26). Benar saja, paket sabu siap edar kembali didapati.
"Penggeledahan di rumah AA ditemukan di kamar belakang pintu berupa satu buah tas sandang warna coklat yang berisikan satu buah plastik asoi hitam," sambung Dany.
Setelah dilakukan penghitungan, didalam plastik asoi tersebut berisikan paket 100 ribu sebanyak 102 bungkus, kemudian paket 150 ribu sebanyak 19 bungkus dan paket 250 ribu sebanyak 25 bungkus. Barang bukti tersebut tampak siap diperjualbelikan.
Sementara itu, pelaku AA alias Ade (26) berdalih menjadi penjual narkoba dengan alasan perekonomian.
"Saya tidak punya kerjaan, sementara saya mesti memenuhi kebutuhan dapur dan susu anak saya,'' jawab Ade singkat.
Atas kejahatannya itu, AD dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimum Sepuluh Miliar.
