Satgas Covid Akan Tutup Paksa Tempat Usaha yang Tak Taati Surat Edaran Wako

Satgas Covid Akan Tutup Paksa Tempat Usaha yang Tak Taati Surat Edaran Wako
Iwan Simatupang

Riauaktual.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal membubar paksakan jika pelaku usaha yang masih nekat beroperasi dalam masa Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan agar seluruh pelaku usaha khususnya Mall dan tempat hiburan tutup dan tidak beroperasi selama tiga hari dalam Hari Raya Idul Fitri. Sebab, hal ini harus dilakukan karena untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau masih membandel, menyebabkan kerumunan akan kita bubarkan," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (10/5). 

Bahkan, Iwan menyebut akan menutup paksa tempat usaha tersebut jika tidak mengindahkan aturan ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. 

Dalam edaran Nomor 10/SE/2021. Aktivitas perekonomian seperti di Mal akan tutup, serta salat id juga dilakukan di rumah masing-masing. 

Adapun bunyi salah satu poin diantaranya Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/Caffe/ PUB/KTV/Pusat Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H/2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan.

Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan/Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away), 

"Mulai Selasa kita akan turun melakukan pengawasan. Kita harap pelaku usaha mematuhi edaran ini," terangnya. 

Ia mengungkapkan, hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kondisi Kota Pekanbaru dalam zona merah sebaran Covid-19. *

#

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index