Beri Komen Kasar Terkait Gugurnya 53 Kru KRI Nanggala, Bareskrim Tangkap Aipda Fajar Karena

Beri Komen Kasar Terkait Gugurnya 53 Kru KRI Nanggala, Bareskrim Tangkap Aipda Fajar Karena
KRI Nanggala 402 Tabah Sampai Akhir

Riauaktual.com - Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap oknum polisi di Sleman, DIY, bernama Aipda Fajar Indriawan. Dia berkomentar kasar soal kru KRI Nanggala-402 di media sosial.

Sebagai informasi, unggahan tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya, dibagikan oleh akun Instagram @tnilovers18.

“Matiooo coook.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukaran.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi… urus sendiri urusanmuuu,” tulis Aipda Fajar dilansir Galajabar melalui Instagram @tnilovers18, Senin, 26 April 2021.

Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap kru KRI Nanggala-402 yang gugur.

Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.

Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.

Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.

“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021).

Komjen Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.

“Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Bahwa terkait dengan pemilik akun Facebook Fajarnnzz akan dilakukan penyidikannya oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dikutip dari Pojoksatu.di.

“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” kata Uliandi.

Dari penangkapan Aipda Fajar itu, polisi menyita 2 unit ponsel dan 2 nomor ponsel terkait unggahannya di Facebook yang berkata kasar soal kru KRI Nanggala.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index