YouTube Sudah Blokir Konten Paul Zhang, Yang Ngaku-ngaku Jadi Nabi Ke-26

YouTube Sudah Blokir Konten Paul Zhang, Yang Ngaku-ngaku Jadi Nabi Ke-26

Riauaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, YouTube sudah mengabulkan permohonan blokir terhadap konten Jozeph Paul Zhang, orang yang ngaku-ngaku di Nabi Ke-26 setelah Nabi Muhammad.

"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul Puasa Lalim Islam di akun milik Paul Zhang," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resminya, Selasa (20/4).

Sehari setelahnya, konten Paul Zhang pun resmi terblokir. Tak dapat diakses lagi oleh warganet.

Dedy menjelaskan, Paul Zhang yang memiliki bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Undang-undang ITE.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018, Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial.

"Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," jelas Dedy sebagaimana dikutip dari RM.id.

Saat ini, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Jika masih ditemukan, akan segera diblokir. [

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index