Riauaktual.com - Seorang sales toko sparepart sepeda motor, AS (46) ditangkap tim opsnal Polsek Tampan akibat menggelapkan uang penjualan toko sebesar Rp69 juta.
Aksinya ini diketahui setelah tim audit pada tempat ia bekerja melakukan pengecekan terhadap faktur penjualan yang dilakukan oleh pelaku.
"Ditemukan selisih uang Rp 69 juta yang beli ia bayarkan pada toko tempat ia bekerja," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (5/4/2021).
Aksi pelaku diketahui telah dilakukannya sejak satu tahun terakhir di tempat kerjanya, Toko Karya Motor, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Namun, saat salah satu pegawai Yunila melakukan audit pada, Kamis (18/2/2021) lalu terhadap faktur penjualan oleh pelaku serta keterangan dari toko yang membeli barang tersebut.
Bahwa sudah membayar sebagian barang yang di ambil dari pelaku. Namun belum lunas dimana pembayaran tersebut dibayar secara kredit bertahap.
Ada selisih Rp 69 juta yang belum dibayarkan pelaku kepada toko. Diduga pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil barang spare part sepeda motor secara berkesinambungan selama satu tahun.
"Menurut pengakuan dari pelaku uang yang telah dibayarkan atau ditagih tersebut sudah dipergunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari, dan tidak bisa mempertanggung jawabkannya," tutup Kapolsek.
