Riauaktual.com -Bos travel perjalanan umroh terpaksa dipolisikan oleh rekan sesama travel perjalanan umroh. Bos travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekannya tersebut.
Kini, pelaku inisial HN (37) mendekam di sel tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota. Pelaku telah menipu rekannya dengan total uang Rp.189.000.000.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polek Pekanbaru Kota Iptu Budi Winarko, Rabu (24/3/2021), menyebut bahwa kasus bermula ketika pelaku HN gagal memberangkatkan 9 orang jemaah umrah karena uang yang sudah disetor oleh jemaah tersebut sudah habis untuk membayar hutang.
Pelaku meminta tolong kepada rekannya yang juga memiliki bisnis travel umroh untuk meminjamkan uang sebesar Rp189 juta agar jemaah umrohnya bisa diberangkatkan.
"Pelaku ini berjanji akan mengganti uang korban DS. Setelah korban memberangkatkan para jemaah umroh tersebut, pelaku HN tak kunjung mengganti uang korban," ujar Budi Winarko.
Berselang lama, korban terus menagih utang tersebut namun pelaku selalu beralasan. Sehingga karena pelaku tidak membayar uang korban DS yang telah memberangkatkan jemaah umrohnya, korban langsung membuat laporan ke polisi.
"Setelah HN kami panggil dan kami periksa serta minta keterangan. HN Kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota," ungkapnya.
"Uang yang dipinjam pelaku kepada korban itu memang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku, karena itu pelaku tidak bisa membayar uang yang dipinjamnya dari korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.
