Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus seorang pria yang masih berumur 26 tahun, pria itu diketahui telah menggelapkan barang-barang milik para wanitanya.
Pria inisial J alias Dedek itu ditangkap setelah dilakukan pancingan, salah satu wanita korbannya meminta untuk bertemu.
Pelaku ditangkap pada Senin (25/1/2021) pagi, di Jalan Delima Perumahan Griya Pasir Mas Kelurahan Robek Godang Kecamatan Tuah Madani.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko menyebut bahwa dari tindak pidana penggelapan itu sudah 7 wanita yang menjadi korban.
"Tujuh orang korbannya, dan itu semua pacarnya. Pelaku minjam HP korban lalu pergi dan tak kembali lagi. Dan yang terakhir ini, pelaku melarikan sepeda motor," kata Noki saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Tampan, Selasa (9/2/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku yang bisa disebut 'Playboy' itu melakukan aksinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Pelaku pengangguran itu, menjual barang-barang milik pacarnya dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup.
"Dia ini (pelaku), meminjam Hp milik pacarnya dengan berbagai alasan lah, setelah dapat dia pergi dan tak kembali lagi. Terus, Hp itu dijual lagi," jelas Noki.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y30 dan satu unit sepeda motor merek Nmax tanpa nomor polisi. "Pelaku kita sangkakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP," tutup Noki. (RAL)
