Polda Riau Tahan PNS Diskes Kampar Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2017

Polda Riau Tahan PNS Diskes Kampar Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2017
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menahan oknum Pegawai Dinas Kesehatan Kampar inisial EA. Atas dugaan penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya berupa pengadaan/pembelian barang menggunakan dana APBD T.A. 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Penahan EA ini, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Rabu (6/1/2021), terkait proyek yang dilaksanakan Tahun 2017. 

''AE kami tahan karena saat itu ia berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut,'' ungkap Sudarmadji, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, penahanan dilakukan, karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari upaya pemanggilan nya sebagai saksi.

''Jadi saat dipanggil sebagai saksi, dia dua kali tidak datang tanpa kabar,'' sebut Sudarmadji.

Terkait dugaan korupsi EA ini, dana yang dikorupsi tersangka bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi dengan Pagu Anggaran Rp2.003.454.000,- (dua milyar tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Penahanan EA dilakukan diduga dilakukan EA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan SIKDA Tahun 2017, menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer Desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter

Sebelum ditahan. AE telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, dan tidak hadir tanpa alasan yang sah. 

''Karena tidak datang, maka langsung diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadap yany bersangkutan,'' kata Sudarmadji.

Waktu penangkapan EA, kata Sudarmadji dilakukan di Jakarta Selatan, pada Selasa tanggal 29 Desember 2020 lalu.

''Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dimaksud,'' sambung Sudarmadji.

Dalam kasus ini, EA diamankan sebagaimana dalam rumusan Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

''Ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta paling banyak 350 juta,'' jelas Sudarmadji. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index