Riauaktual.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hingga Sabtu (12/12) malam.
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan sejak Sabtu pagi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu Habib Rizieq untuk makan hingga menunaikan ibadah salat, salah satunya salat Magrib.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.
Salah satunya dengan menunaikan salat magrib berjemaah.
“Penyidik mengajak MRS (Muhammad Rizieq Shihab) untuk salat magrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo dalam keteranganya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat.
“Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya,” ucap Argo.
Seperti diketahui, Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
