RM Non Muslim Harus Ajukan Izin Buka

RM Non Muslim Harus Ajukan Izin Buka
(int)

PEKANBARU (RA)- Peraturan Walikota terkait buka tutup Rumah Makan (RM) sudah di tandatangani Rabu (18/7) oleh Walikota Pekanbaru dan sudah mulai berlaku terhitung tanggal hari ini.sementara untuk sosialisasi akan di lakukan mulai Kamis (19/7).

Walikota pekanbaru Firdaus MT, menyatakan, bahwa dalam perwako tersebut RM muslim tutup dan boleh buka mulai pukul 16.00 wib hingga sahur.Sementara RM non muslim boleh buka dan akan diatur selanjutnya proses bukanya. Terkait tempat hiburan tutup dan boleh di buka di atas pukul 21.00 wib hingga sahur.Tempat maksiat tutup habis.

"Untuk RM yang boleh buka adalah RM khusus, dimana kita akan mengatur lagi proses bukanya, dan ketentuan bukanya termasuk harus mendapat izin resmi dari pemko Pekanbaru," ujarnya.

Untuk itu nantinya RM yang memang khusus non muslim agar tidak rancu, nantinya di minta mengurus izin resminya sebagai RM non muslim, dan mendapatkan aturan buka selama puasa.selain juga di depan RM nya harus mencantumkan tulisan "Khusus Non Muslim".

"Besok ini semua akan kita sosialisasikan perwako ini ke semua unsur termasuk pengusaha RM dan tempat hiburan ," tegasnya.

Terkait pengawasan perwako ini sendiri Firdaus menambahkan, sudah membentuk tim yang terdiri dari Kepolisian,satpol -PP, unsur ormas dan Unsur agama dalam hal ini MUI.

Ia juga mengingatkan bagi oknum berkerah yang ketahuan melakukan perlindungan dan back up bagi tempat usaha, akan di tindak tegas dengan sanksi yang berat.

"Tidak ada yang boleh memback up tempat usaha agar tetap buka di saat puasa, jika ketahuan kita akan tindak tegas misalkan dengan pemecatan," tandasnya saat di konfirmasi bagaimana jika ada oknum aparat yang dibalik bukanya satu usaha yang di larang buka saat puasa.(RA5)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index