Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku yang Rubah Adzan, Tak Disangka Ternyata Ini Motifnya

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku yang Rubah Adzan, Tak Disangka Ternyata Ini Motifnya

Riauaktual.com - Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA dengan merubah adzan.

Pelaku berinisial H ditangkap di Jatinegara, Kecamatan Cakung Jakarta Timur pada Kamis 3 Desember 2020 dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri  Yunus mengatakan, pelaku berinisial H itu tergabung ke dalam group WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One).

Di mana di dalam grup itu terdapat unggahan video-video beberapa orang yang mengumandangkan azan yang dirubah kalimatnya menjadi HAYYA’ALAL JIHAD.

“Jadi kalimat Hayya ‘Ala Shalaa diganti Hayya ‘Alal Jihad dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020) sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Usai video seruan jihad itu di upload di grup tersebut, kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik dirinya.

Empat video yang diposting pelaku itu diberikan narasi provokator dengan motif seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad melawan musuh.

“Pelaku memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Semua #seruan #jihad #muslim. Yang seolah-olah Indonesia melawan musuh,” ujar Yusri.

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan. Tak butuh waktu lama, tim siber akhirnya meringkus pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11  tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index