Awas !! Guru ataupun PNS Jangan Kampanye Politik

Awas !! Guru ataupun PNS Jangan Kampanye Politik
panwaslu

PEKANBARU (RA)- Panwaslu Kota Pekanbaru mewanti-wanti dan mengecam keras keterlibatan guru PNS atau PNS yang terlibat ikut berkampanye dan menjadi tim sukses salah satu kontestan peserta Pemilu legislative kali ini. Pihaknya mengimbau kepada guru, PNS dan dosen untuk bersikap netral pada Pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.
 

Pasalnya, lanjut anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi SPd, ini sesuai dengan Amanat Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 12.
 

"Netralitas dan independensi harus dijaga guru PNS sebagai pendidik anak bangsa dan pelayan masyarakat yang berada di atas semua golongan," ingat Bustami menjawab wartawan, Rabu (19/3).
 

Dikatakannya, guru memang memiliki hak pilih, namun tidak boleh menjadi tim sukses peserta tertentu, apalagi dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu jelas dikatakan dilarang keras memanfaatkan sekolah atau fasilitas pendidikan untuk berkampanye dan kepentingan politik praktis.
 

Dijelaskan Bustami lagi, pada pasal 4 ayat 12 itu melarang guru PNS memberikan dukungan kepada calon presdien/ wakil presiden, caleg, dan disebutkan juga PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
 

Untuk itu, bagi masyarakat yang mendapatkan guru PNS terlibat tim sukses calon, segera dilaporkan kepada atasannya atau Panwaslu untuk diklarifikasi, berdasarkan alat bukti yang kuat yang mungkin didapatkan.

 

Laporan: Rls

Editor: Don

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index