Riauaktual.com - Sanksi pemberlakuan denda uang resmi diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
Sanksi denda uang pertama kali diterapkan saat operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di depan Balaikota Malang. Dan seorang warga yang berkendara sepeda pun harus membayar denda.
Bayar dengan uang recehan
Sebanyak 74 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang berlangsung hingga Rabu petang (16/09/2020) kemarin. Dari operasi tersebut telah terkumpul Rp 3.030.000 uang denda.
Dibalik operasi yustisi pembayaran denda kali ini ada kisah – kisah menarik, dari pelanggar yang membayar uang denda dengan recehan .Hal ini lantaran tak ada uang lagi, hingga ada warga yang tak mau membayar denda lantaran menganggap tak menyalahi aturan protokol kesehatan.
Ada seorang warga yang terjaring
Dan ada seorang warga yang terjaring operasi hanya karena tak memakai masker dengan benar saat mengayuh sepeda anginnya.
Ia sempat dikejar oleh petugas di depan Balaikota Malang lantaran dirinya mengayuh sepeda anginnya dengan kencang.