Ini Cara Mudah Cek IMEI Ponsel Anda Resmi atau Ilegal

Ini Cara Mudah Cek IMEI Ponsel Anda Resmi atau Ilegal
Ilustrasi cek IMEI ponsel. (Foto: Unsplash)

Riauaktual.com - Pemerintah mulai 15 September 2020 telah menetapkan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat teknologi, termasuk ponsel. Jadi ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar atau tak memiliki nomor IMEI akan diblokir.

Regulasi cek IMEI ini sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Adapun cara mengecek IMEI ponsel dapat mudah dilakukan, yakni melalui situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di https://imei.kemenperin.go.id/. Pemilik ponsel akan diminta memasukkan nomor IMEI.

Laman cek IMEI di situs Kemenperin. (Foto: Kemenperin.go.id)

Ketik nomor IMEI ponsel dan klik ikon pencarian pada sisi kanan. Situs akan memberi tahu pengguna ponsel apakah nomor IMEI yang dimiliki resmi atau tidak.

Guna mengetahui nomor IMEI ponsel baru, pemilik ponsel bisa mengeceknya pada kemasan atau kardus. Kemasan ritel pasti memiliki label dengan IMEI ditampilkan.

Sekadar diketahui, regulasi IMEI dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Nantinya ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapat jaringan seluler dari provider.

Kehadiran ponsel ilegal telah mengganggu negara dan industri ponsel di Tanah Air. Berdasarkan data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak mencapai Rp2,8 triliun akibat masuknya sekira 11 juta ponsel black market.

Kerugian juga diderita sejumlah industri ponsel dalam negeri yang kesulitan bersaing akibat adanya ponsel ilegal. Ponsel black market ini sendiri harganya di bawah banderol ponsel lokal.

 

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index