Satpol PP-Panwaslu Kota Sisir Atribut Caleg

Satpol PP-Panwaslu Kota Sisir Atribut Caleg
Panwaslu

PEKANBARU (RA)- Setelah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pertengahan Januari lalu. Kini, Panwaslu Kota Pekanbaru bersama personil Satpol PP Kota Pekanbaru, kemarin akhir pekan lalu kembali menyisir 12 kecamatan di Pekanbaru yang masih bertebaran di tempat-tempat yang dilarang memasang APK.
 

Pimpinan Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi didampingi komisioner lainnya Budi Candra dan Indra Dinata kepada wartawan di tengah penertiban mengatakan prosedur penertiban jauh hari sebelumnya dilakukan pihaknya seperti menyurati 12 partai politik (Parpol) di Kota Pekanbaru, pemberitahun tertulis kepada kepolisian.
 

"Intinya, kita minta peserta itu sendiri yang membuka, ketika tidak dibuka maka kita rekomendasikan ke Satpol PP Pekanbaru untuk dilakukan penertiban. Kemarin kita turun bersama setelah rekomendasi kita berikan kepada Satpol PP. Kita kerahkan seluruh Panwaslu kelurahan dan kecamatan turun ke 12 kecamatan yang ada. Kita masih menunggu laporan berapa banyak yang sudah ditertibkan," sebut Bustami.
 

Menurutnya, penertiban ini terus akan dilakukan, apalagi menjelang kampanye terbuka yang dimulai 16 Maret 2014 mendatang hingga tiga hari menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara 9 April. Pihaknya berharap kepada peserta Permilu agar kota Pekanbaru sebagai ibukota provinsi dapat menjadi contoh baik bagi kabupaten/ kota lainnya dan mewujudkan Pemilu bersih, cerdas dan berkualiatas.
 

Disebutkannya, berdasarkan pendataan yang dilakukan PPL di kelurahan saat ini APK banyak bermunculan di jalan-jalan kecil dan gang-gang. "Jalan-jalan besar juga ada, namun tidak begitu marak, makanya kita sisir, terutama jalan-jalan utama kecamatan dan kelurahan," tambahnya.
 

Sampai berita ini ditulis pihaknya masih menunggu rekap laporan dari Panwaslu kecamatan, berapa jumlah yang telah ditertibkan, dari caleg dan partai mana saja serta alamatnya dimana untuk segera dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Riau. "Kita juga berencana merilis nama-nama Caleg yang masih melanggar aturan main ini," pungkasnya.
 

Pihaknya berharap kepada peserta usai penertiban ini untuk tidak melakukan pelanggaran aturan main tentang APK ini, sebab banyak cara dan model kampanye bentuk lain yang lebih efektif dilakukan peserta untuk lebih dikenal masyarakat yang akan memilih, menjelang kampanye terbuka akan dimulai 16 Maret hingga 5 April 2014 nanti.

 

Laporan : Rls

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index