PSBB Jakarta, Ini 11 Bidang Perkantoran yang Boleh Beroperasi

PSBB Jakarta, Ini 11 Bidang Perkantoran yang Boleh Beroperasi
Foto: Ilustrasi kegiatan perkantoran dengan protokol kesehatan (dok. Bank BTN).

Riauaktual.com -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketat. Hanya 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi.

"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," ujar Anies, Rabu (9/9/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

 

Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yaitu:

-Kesehatan;

-Bahan pangan/makanan/minuman;

-Energi;

-Komunikasi dan teknologi informasi;

-Keuangan;

-logistik.

-Perhotelan;

-Konstruksi;

-Industri strategis;

-Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index