Polda Riau Akui Tak Tahan Dua Tersangka dari PT DSI

Polda Riau Akui Tak Tahan Dua Tersangka dari PT DSI
Ilustrasi. Getty Images/iStockphoto

Riauaktual.com - Kasus kebakaran hutan melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI), berkemungkinan tanpa ada tersangka yang ditahan.

Hal ini terkait hukuman pasal yang ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Riau, tidak dapat menahan tersangka dari perorangan maupun dari korporasi.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian menyatakan, dua tersangka yang ditetapkan dikenakan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, saat dihubungi menyebutkan, sebab tidak ditahan, karena dari dua tersangka hukumannya dibawah lima tahun.

''Karena dua tersangka dihukum dibawah lima tahun. Maka mereka tidak bisa ditahan,'' sebut Sunarto, Selasa (08/09/2020).

Pada tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Ada dua tersangka yang ditetapkan penyidiknya. Keduanya, tersangka korporasi diwakilkan Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan tersangka perorangan adalah Misno merupakan Direktur PT DSI. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka ini, dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak. 

Dengan alasan itu, Sunarto menyebutkan kedua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. 

''Dua tersangka nya memang belum ditahan," ungkap Sunarto lagi.

Dua tersangka itu diproses, karena lahan perkebunan sawit milik PT DSI di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib ditemukan terbakar. 

Lahan itu diketahui terbakar pada, Rabu (18/2/2020) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Dari sinilah, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. 

Dimana hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2020. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index