Riauaktual.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sembilan tersangka penyelenggara pesta gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang diringkus, terancam 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 di UU Nomor 44 Tahun 2008,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
“Ini ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini 10 tahun penjara, kemudian di Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 4, ini ancamannya sekitar 15 tahun, kemudian Pasal 296 KUHP ancamannya 1 tahun penjara,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.