Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Diduga Rambah Kawasan Hutan, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil Polda Riau

Diduga Rambah Kawasan Hutan, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil Polda Riau
Mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan. (Internet)

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah Riau tengah lakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan perambahan hutan yang menyerat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan. Hari ini Rabu (29/7) Ditreskrimsus Polda Riau menjadwalkan memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan.

"Dia rencananya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto saat dikonfirmasi Rabu siang.

Dikatakannya, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap Sihol Pangaribuan tersebut untuk dimintai keterangan terhadap laporan dugaan perambahan hutan itu. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan tersebut.

"Saat ini masih dalam proses lidik. Kita juga sudah undang yang bersangkutan (Sihol) tapi sampai saat ini belum datang," terangnya.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Golkar periode 2014-2019 itu dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang  kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun.

Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.

Sementara, hingga saat ini Sihol Pangaribuan belum dapat dikonfirmasi terkait pemanggilan dari Polda Riau tersebut.

Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (San)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index