KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Bengkalis
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Sidang pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, diperkirakan tinggal 3 sampai 4 kali persidangan.

Terkait dengan fakta-fakta persidangan yang banyak terungkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan menganalisanya terlebih dahulu.

Namun, KPK memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab banyak anggota dewan Bengkalis lainnya yang menerima uang puluhan hingga ratusan juta dari PT CGA, berdasarkan fakta persidangan.

Mulai dari nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang dulunya sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat kasus itu terjadi.

Sedangkan nama Kaderismanto, Abdul Kadir serta anggota dewan lainnya, disebut-sebut oleh saksi, bahwa mereka pernah bertemu dengan PT CGA di RM Pondok Melayu Pekanbaru.

Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/7) sore memberi contoh, kasus korupsi di Jambi pernah ada tersangka baru usai proses sidang berjalan.

"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, tentunya akan dipelajari dan dianalisa terlebih dahulu oleh tim di Jakarta. Kita kan selalu lapor (ke KPK di Jakarta) setiap kali sidang," ucapnya.

Adapun fakta-fakta persidangan yang dimaksud yakni, fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang mengalir ke pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, fee untuk Kepala Dinas  PUPR Bengkalis yang dijabat oleh Tajul Mudaris kala itu dan Ardiansyah yang dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab terkait tindak lanjutnya," kata Feby.

"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda dan anggota DPRD kan menjadi tersangka baru," sambungnya.

Dalam kasus ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Indra Gunawan Eed disebut-sebut dalam dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Jawaban itu disampaikan Ali saat ditanya adanya desakan dari masyarakat serta demonstrasi di gedung KPK pada 29 Kunu lalu. Ali menyampaikan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menemukan alat bukti dari fakta persidangan.

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin,” kata dia.

Ali menyebutkan, dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru.
Fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.

Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru.

"Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya. (SAN)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index