Meski MOU Dengan BNI, Kejati Riau Pastikan Tetap Proses Jika Ada Kesalahan

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kerap melakukan penegakan hukum terhadap oknum di perbankan milik negara ataupun daerah yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning. 

Hal yang sama akan terus dilakukan kendati ada perjanjian kerja sama antara Korps Adhyaksa dengan bank dimaksud.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, Jumat (24/7) usai penandatangan perjanjian kerja sama antara Kejati Riau dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Padang Area Sumbar, Riau, dan Kepri. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kejati Riau.

Nota kesepakatan yang baru diteken itu guna memperbaharui perjanjian kerja sama sebelumnya. Ada beberapa perubahan dalam isi atau materi perjanjian kerja sama tersebut.

Diketahui, penandatangan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dengan Bank BNI dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kerja sama antara keduanya secara simbolis dilaksanakan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat ini.

Hadir pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta. Di Riau, perjanjian kerja sama ditandatangani Kajati Riau Mia Amiati, dan Pimpinan BNI Wilayah Padang, S Hidayat Safwan. (IRS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index