Polisi Ungkap Praktek Pemalsuan Administrasi Kependudukan di Pekanbaru

Polisi Ungkap Praktek Pemalsuan Administrasi Kependudukan di Pekanbaru
Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis praktek pemalsuan administrasi kependudukan

Riauaktual.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan berhasil mengungkap praktek pemalsuan administrasi kependudukan, dalam kasus ini empat orang pelaku diringkus dilokasi yang berbeda.

Pelaku yakni YIS alias Yora (39), RK alias Wawan (25), ASH alias Agus (33), dan terakhir A alias Asri (43). Satu diantaranya merupakan perempuan.

Usai dimulai keterangan, pelaku mempunyai perannya masing-masing. YIS alias Yora (39) mencari korban dengan iming-iming bisa menerbitkan dalam waktu satu hari saja.

Pelaku RK alias Wawan (25) bertugas sebagai pencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diterbitkan dalam E-KTP. Yang bertugas dalam percetakan ialah pelaku ASH alias Agus (33), ia mencetak administrasi kependudukan setelah data korban diserahkan oleh pelaku YIS alias Yora. 

Lalu, pelaku A alias Asri (43) berperan dalam menyediakan blangko E-KTP. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebutkan bahwa komplotan ini sudah berhasil menerbitkan administrasi kependudukan dalam jumlah yang banyak. 

"Sudah beredar dan digunakan disekitar wilayah hukum Kampar, ada yang untuk kredit rumah, pencairan kredit, peminjaman uang di Bank," kata Ambarita, Rabu (15/72020) malam.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berdua peralatan yang digunakan para pelaku dalam praktek pemalsuan administrasi kependudukan.

Diantaranya ialah tiga lembar E-KTP palsu yang sudah jadi. Peralatan yang digunakan pelaku untuk mencetak yakni printer, Komputer dan peralatan nya.

"14 lembar blangko E-KTP kosong, 218 lembar akte kelahiran, 8 akte perceraian, 39 lembar akte kematian, 130 lembar blangko Kartu Keluarga dan 73 lembar blangko kertas KTP," singkat Ambarita.

Setiap kali penerbitan administrasi kependudukan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp. 1,5 Juta. (RAL) 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index